Hidup ini seperti mutiara yang terbentuk dari air mata dari tahun ke tahun.. Sangat berharga. Bagaimanakah hidup Kita saat ini…?

Sudahkah Kita menyesali kesalahan yang telah lalu…?

Sudahkah kita senantiasa menyempurnakan sholat dihadapanNya…?

Sudahkah kita membaca Al-qur'an hari ini…?

Yakinkah jika amal-amal Kita saat ini sudah cukup untuk bekal di akherat nanti…?

Sudah kita bersyukur hari ini…?
Ingatkah kita pada mereka disana yang sedang mengharap uluran tangan ini…?

Semua jawaban ada dihati kita masing-masing

Berubahlah kita mulai detik ini.. sebelum nafas hanya tinggal sehasta saja.. dan tak banyak yang dapat kita lakukan



Senin, 10 Januari 2011

~~ KETIKA POLIGAMI DEKAT DIHATI WANITA ~~

Poligami sebuah kata yang tidak asing lagi ditelinga kita.. Kata yang dulu dianggap sangat tabu bagi masyarakat awam kini menjadi sebuah trend yang diperbincangkan dikalangan masyarakat. Ketidak setujuan itu adalah sebuah reaksi normal dan manusiawi, karena beberapa sebab diantaranya minimnya pengetahuan soal poligami, kedudukan dalam islam, hokum-hukum dan etikanya secara menyeluruh. Poligami adalah bagian dari sebuah proses pernikahan dalam islam yang sudah diatur tata cara, adab, dan apa hukumnya.


Sebagian dari pelaku poligami ada yg menjadikan hal ini merupakan , sebuah payung keindahan dalam sebuah kehidupan berkeluarga karena adanya sebuah tanggung jawab dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan norma2 serta hokum yang diajarkan islam. Tapi sebaliknya tak jarang pula sebuah poligami berakhir tragis dengan perpecahan dalam sebuah keluarga tersebut karena pelakunya yang hanya menjadikan poligami sebagai sebuah alasan pemenuh nafsu syahwat semata.

Lalu bagaimana dengan wanita dalam hal ini sebagai pihak yang dipoligami ? Banyak sekali persepsi yang hadir ketika mereka dihadapkan pada sebuah kenyataan tentang poligami. Ketika seorang wanita dipoligami sebagian besar menolak akan hal tersebut, ada berbagai alasan kenapa dia menolaknya karena pada dasarnya wanita takut jika suami tidak bisa berlaku adil diantara istri istrinya atau bahkan takut jika istri keduanya jauh lebih dari pada dia dan akan pergi meninggalkannya dan yang lebih utama adalah ketidak siapan mental untuk menghadapi hidup bermadu, meskipun secara imani mereka menyakini adanya syari'at poligami dalam islam, dan hukumnya bisa sangat bervariasi, tergantung banyak hal yg melatarbelakanginya. ironis memang jika hal ini terjadi. Tapi ada juga wanita yang dengan ikhlas merestui ketika dirinya akan dipoligami karena sebuah sunnah yang harus ditegakkan ada pula karena sebuah alas an karena ia merasa tidak bisa memberikan kebahagiaan pada suaminya dalam hal ini adalah keturunan.

ALLAH Azza wa jalla berfirman…
" Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua , tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya…" ( An-Nisaa:3)

Sebuah catatan penting yang kita peroleh dalam ayat ini adalah bahwa da-lam poligami harus dijamin terwujudnya keadilan di antara para isteri. Keberadaan keadi-lan ini menjadi sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ fikih ten-tang hukum poligami.
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa poligami itu dilarang. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa keadilan yang dituntut oleh ALLAH dalam ayat di atas tidak akan bisa ter penuhi. Sebagian yang lain berpendapat bahwa poligami hukumnya adalah halal, sebab keadilan yang dimaksud bukanlah persamaan di dalam segala hal, pada yang dimiliki dan yang tidak dimiliki yaitu hal-hal yang berada di luar jangkauan kemampuan manusia. Ke-adilan yang dikehendaki adalah hendaknya seseorang yang berpoligami tidak terlampau cenderung kepada salah seorang saja di antara isteri-isterinya sedang yang lainnya terabai kan dalam keadaan terkatung-katung. (Syaltut, 1966: 190).

Sesungguhnya ALLAH tidak pernah mengatur sesuatu dengan tanpa maksud dan tidaklah ALLAh ciptakan sesuatu itu sia-sia. Jika ALLAH telah berkehendak maka terjadilah.

Sebagai wanita MUSLIMAH, semua mengetahui bahwa suami punya hak untuk menikah lagi.Tentu tidak ada hak pula untuk berkomentar setuju atau tidak setuju terhadap poligami yang telah diatur ALLAH. Yang bijaksana adalah wanita punya pilihan untuk melakukannya atau tidak.
Sesungguhnya kemuliaan seorang wanita adalah dalam suatu pernikahan. Kesiapan untuk menjalani perkawinan poligami seharusnya sudah sejak awal ditanamkan setiap wanita pada mula dia menikah.
Meskipun memang tidak semua menjalani TAKDIR untuk poligami, namun kesiapan harus ada.

Kerelaan berbagi suami dengan wanita lain sungguh pengorbanan yang luar biasa. Sesungguhnya ALLAH sedang berencana terhadap istri yang rela di madu ini untuk menaikkan derajat iman dan takwanya. Jadi pilihan atau takdir untuk menjalani poligami adalah kasih sayang ALLAH pada wanita tersebut demi meningkatkan ketakwaannya pada sang PENCIPTA.

Pada awalnya pasti tidak mudah. tetapi bila keikhlasan sudah memuncak dan ketakwaan meningkat maka segalanya menjadi mudah.

Sesungguhnya ini adalah ujian bagaimana wanita mencintai tanpa syarat. Sebagaimana kita mencintai ALLAH tanpa syarat. Melakukan semua yang diperintahkan hanya karena TAAT.

Jadi kesimpulannya yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak suami berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]

Syari'at poligami lebih bijak jika dipandang sebagai sebuah solusi bagi seorang muslim, dan bukan menjadi satu-satunya solusidi mana poligami merupakan sebuah syari'at dalam islam. Dan mari kita do'akan kebaikan bagi mereka yang melakukan poligami secara proporsional dan berusaha menjalankan sunnah sesuai bimbingan islam dalam menerapkannya. Tapi ada sebuah kutipan yang menyatakan " POLIGAMI BUKANLAH SEGALA GALANYA….

3 komentar:

Adam Muhammad mengatakan...

hmmm... bicara poligami memang takkan ada habisnya. ini adalah masalah yang sensitif. ini adalah masalah hati. ini adalah masalah emosi.

yang jelas, Allah mengharamkan zina. dan Allah membolehkan poligami. itu dulu. masalah engkau tidak melaksanakan poligami itu urusan lain.

yang jadi masalah adalah ekspos media lebih memihak pada mereka yang berpoligami dan hancur. padahal banyak loh, mereka yang berpoligami dan baik-baik saja. contoh yang paling kelihatan adalah beliau puspo wardoyo, pemilik ayam bakar wong solo.

so, poligami? tanya hati yang paling dalam deeh.

Senandung Kasih Di Langit mengatakan...

setuju tidaknya adalah hak tiap pribadi yang menilai tapi disini ana hanya ingin menyampaikan tentang bagaimana islam mengatur tentang poligami n bagaimana jika seorang suami yg hendak tuk melakukan poligami hendaknya memiliki pemahaman n pemikiran jauh kedepan sebelum melakukan hal tersebut... sudahkan ia mampu melakukan sunnah n kewajiban atas sunnah tersebut ?

poligami memang sunnah tapi jika dijalankan tanpa ketulusan hati, tidak meneladani Rasululloh SAW yang diutus untuk membmbing kita dalam meneladani hidup ini pasti berakhir buruk n memperburuk kedudukan kita disisi Alloh tapi Alloh menciptakan segala sesuatu tidaklah sia2 selalu ada hikmah dari setiap apa yang dialami hambanya... yang terutama di sini adlah pemahaman terhadap ilmu agama yg bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist sebagai sebaik baiknya petunjuk.

Slave ofthe Soft mengatakan...

islam adalah kaffah...
islam itu mudah namun jangan engkau permudah...
memang segala yang Allah turunkan dalam kitabNYA pastilah ada manfaatnya dan pada akhirnya menjadi tata aturan bagi umat muslim....
dan ketika ayatNYA ttg poligami di turunkan olehNYA,pasti ada alasan2 tertentu BagiNYA.
kita ketahui...godaan khususnya bagi kaum adam ada 3...harta..tahta..wanita..
dan ketika dihadapkan dengan permasalahan demikian...wanita adalah salah satu bentuk goda bagi kaum adam...untuk itulah...daripada terjerumus ke dalam zina ..dengan berpoligami itu salah satu solusi..karna hukum zina menurut islam bagi orang yg tlah bersuami adalah cambuk hingga meninggal...
disampaingnya survey membiktikan bahwa jml pddk adalah lbh banyak wanita ketimbang pria...
memang dikala kita..mendengar kata poligami terbesit dalam fikiran kita wanita adalah sebagai korbannya...namun dgn ini para wanita di uji..ketakwaanya...karna barang siapa dgn ikhlas istri pertama mengizinkan suami nikah lagi..itu merupakan ladang syurga baginya...
tp memang yg terberat disini adalah utk mengatur keadilan...walau arti adil adalah belum tentu sama...